JAKARTA, EDUNEWS.ID – Nama menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo dikabarkan terseret dalam pusaran korupsi BTS.
Kabar tersebut mencuat setelah kesaksian Irawan Herman selaku tersangka BTS.
Dalam berita acara pemeriksaan Irawan Herman, ia menyebut Dito Ariotedjo menerima uang senilai 27 Milyar Rupiah.
Juru bicara Millennial Activist Network, Al Kahfi Abdullah dalam siaran Pers Senin (3/7/2023) di kawasan Salemba Jakarta Pusat, meminta kejaksaan Agung untuk serius memeriksa Dito.
Menurutnya, nama Dito patut diduga keras ikut menikmati aliran dana senilai 8,03 Triliun tersebut.
“Korupsi BTS ini adalah mega korupsi yang sangat besar. Aliran dana korupsinya menyebar ke kalangan elit,” kata Al Kahfi Abdullah.
Keterlibatan Dito Ariotedjo menurutnya, bukan sekedar persoalan dapat dilihat dari keterangan Irawan.
“Menurut keterangan Irawan, Dito menerima uang di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sebanyak dua kali yaitu pada bulan November dan Desember 2022. Jadi locus delicti dan tempus delicti-nya sudah ada,” ujarnya.
Al Kahfi menjelaskan dari keterangan Irawan tersebut, peran Dito dalam korupsi BTS ini jelas-jelas adalah pelanggaran dan perbuatan melawan Hukum.
“Dito ini diduga menerima uang untuk menghentikan proses penyidikan kasus BTS oleh aparat penegak hukum. Jadi dia seperti makelar kasus gitu,” tutur Al Kahfi.
“Pemanggilan Dito menjadi penting untuk mendalami keterlibatannya dalam rangkaian korupsi BTS tersebut. Apalagi yang bersangkutan adalah Menteri Pemuda dan Olahraga. Sehingga untuk menjaga wibawa pemerintah pemeriksaan Dito menjadi penting dan mendesak,” tegasnya.
“Kalau Presiden mau menjaga Marwah pemerintahannya, menteri-menteri yang disebutkan namanya ikut terlibat dalam kasus korupsi seperti ini harus segera diberhentikan,” tutup Al Kahfi.
