BANTAENG, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan seorang ASN Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Sulsel, sebagai tersangka.
NQ diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021.
“Jadi pada hari ini telah menetapkan satu orang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan DAK fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021, tersangka yakni berinisial NQ ASN aktif bertugas di Dinas Pertanian Bantaeng,” kata Satria Abdi selaku Kajari Bantaeng, Selasa (26/3/2024).
Penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 2022 dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan 53 saksi.
“Kita juga menyita uang yang jumlah sekitar Rp36 juta,” sambung Satria.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2021 saat adanya bantuan Kementerian Pertanian kepada 35 kelompok tani di Bantaeng senilai Rp6,6 miliar.
“Anggaran tersebut bersumber dari APBN Rp6,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk sarana pertanian. Tetapi, tersangka memotong anggaran tersebut yang berjumlah Rp291 juta,” ungkapnya.
Sementara NQ langsung di Lapas Bantaeng.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 15 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Korupsi.
“Tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutup Satria.
