Hukum

ASN di Bantaeng Korupsi Bantuan Kelompok Tani Senilai 291 Juta

foto/Press Realese Kejari Bantaeng menghadirkan pelaku

BANTAENG, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan seorang ASN Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Sulsel, sebagai tersangka.

NQ diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021.

“Jadi pada hari ini telah menetapkan satu orang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan DAK fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021, tersangka yakni berinisial NQ ASN aktif bertugas di Dinas Pertanian Bantaeng,” kata Satria Abdi selaku Kajari Bantaeng, Selasa (26/3/2024).

Penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 2022 dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan 53 saksi.

“Kita juga menyita uang yang jumlah sekitar Rp36 juta,” sambung Satria.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2021 saat adanya bantuan Kementerian Pertanian kepada 35 kelompok tani di Bantaeng senilai Rp6,6 miliar.

“Anggaran tersebut bersumber dari APBN Rp6,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk sarana pertanian. Tetapi, tersangka memotong anggaran tersebut yang berjumlah Rp291 juta,” ungkapnya.

Sementara NQ langsung di Lapas Bantaeng.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 15 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Korupsi.

“Tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutup Satria.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top