Hukum

ASN Diciduk Polisi Gegara Kantongi Dua Saset Sabu

BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap oknum ASN Pemkab Bulukumba karena memiliki dua saset sabu.

KH alias VN (43) diciduk di rumahnya, BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Senin (10/3/2025).

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui 2 saset narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Polisi menyebut KH merupakan residivis kasus serupa pada 2014.

Selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan 2 pipet, sendok sabu-sabu dan 1 handphone (HP) pelaku.

“Anggota juga mengamankan 1 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 200 ribu. Semua yang diamankan adalah milik terduga pelaku,” katanya.

Sementara KH membeli sabu dari seorang pria berinisial A seharga Rp 700 ribu.

“Saat ini barang bukti sabu masih berada di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian. Dari hasil pemeriksaan itu hasilnya positif sabu,” bebernya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top