BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap oknum ASN Pemkab Bulukumba karena memiliki dua saset sabu.
KH alias VN (43) diciduk di rumahnya, BTN Kunimoto Indah Graha, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Senin (10/3/2025).
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui 2 saset narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Polisi menyebut KH merupakan residivis kasus serupa pada 2014.
Selain sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan 2 pipet, sendok sabu-sabu dan 1 handphone (HP) pelaku.
“Anggota juga mengamankan 1 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 200 ribu. Semua yang diamankan adalah milik terduga pelaku,” katanya.
Sementara KH membeli sabu dari seorang pria berinisial A seharga Rp 700 ribu.
“Saat ini barang bukti sabu masih berada di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian. Dari hasil pemeriksaan itu hasilnya positif sabu,” bebernya.
