MAJENE, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Majene Sulbar menangkap ASN Dinsos berinisial ZN terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unsulbar.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kompol Syaiful Isnaini selaku Wakapolres Majene, Kamis (19/10/2023).

“Tersangka ZN ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majene,” ujar Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini saat menggelar press release kasus tersebut, Kamis (19/10/2023).
Adapun kejadian pelecehan terjadi dalam ruangan pelaku di Kantor Dinsos Majene pada Rabu, September lalu, siang.
Saat itu, pelaku tidak terima tenda yang dipinjam korban dikembalikan oleh rekannya.
Korban pun datang ke kantor Dinsos membawa tenda tadi.
“Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali, korban yang menghindar kemudian (berhasil) keluar ruangan. Dan tersangka mengikuti sampai ke parkiran motor,” jelas Syaiful.
Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Selain itu tersangka juga dijerat pasal 6 huruf A pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
