Hukum

ASN Jadi Tersangka Penyelundupan BBM Subsidi di Wajo

ist/mobil tangki milik tersangka

WAJO, EDUNEWS.ID – Polres Wajo menetapkan seorang ASN Pemkab Bulukumba sebagai DPO kasus penyelundupan BBM subsidi.

Tersangka berinisial BA dinyatakan terbukti terlibat setelah polisi menemukan barang bukti.

“Iya sudah tersangka. Kita tetapkan status DPO,” kata Ipda Adityawarman selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Rabu (3/4/2024).

BA diduga merupakan pemilik mobil tangki yang terguling di Wajo beberapa waktu lalu.

Mobil tangki tersebut memuat 8 ton BBM jenis solar subsidi yang bakal dipasok ke industri nikel Morowali.

“Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Wajo berdasarkan nomor DPO/17/111/RES.5.2/2024/RESKRIM,” ucapnya.

Diketahui BA merupakan salah satu guru SD di Kajang Bulukumba.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top