WAJO, EDUNEWS.ID – Polres Wajo menetapkan seorang ASN Pemkab Bulukumba sebagai DPO kasus penyelundupan BBM subsidi.
Tersangka berinisial BA dinyatakan terbukti terlibat setelah polisi menemukan barang bukti.
“Iya sudah tersangka. Kita tetapkan status DPO,” kata Ipda Adityawarman selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Rabu (3/4/2024).
BA diduga merupakan pemilik mobil tangki yang terguling di Wajo beberapa waktu lalu.
Mobil tangki tersebut memuat 8 ton BBM jenis solar subsidi yang bakal dipasok ke industri nikel Morowali.
“Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Wajo berdasarkan nomor DPO/17/111/RES.5.2/2024/RESKRIM,” ucapnya.
Diketahui BA merupakan salah satu guru SD di Kajang Bulukumba.
