MAJENE, EDUNEWS.ID – Oknum ASN Dinsos Majene Sulbar berinisial ZN resmi jadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unsulbar.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Banggae Majene pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
Kompol Syaiful Isnaini selaku Wakapolres Majene mengatakan kejadian tersebut terjadi dalam ruangan tersangka yakni di Kantor Dinsos.
“Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali, korban yang menghindar kemudian (berhasil) keluar ruangan. Dan tersangka mengikuti sampai ke parkiran motor,” kata Syaiful dalam keterangan persnya.
ZN dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ZN diancam penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.
Pelaku juga dijerat pasal 6 huruf A Undang-undang yang sama dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
