Hukum

ASN Majene Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi

foto/ist : press release polres majene, Kamis (19/10/2023).

MAJENE, EDUNEWS.ID – Oknum ASN Dinsos Majene Sulbar berinisial ZN resmi jadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unsulbar.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Banggae Majene pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

Kompol Syaiful Isnaini selaku Wakapolres Majene mengatakan kejadian tersebut terjadi dalam ruangan tersangka yakni di Kantor Dinsos.

“Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali, korban yang menghindar kemudian (berhasil) keluar ruangan. Dan tersangka mengikuti sampai ke parkiran motor,” kata Syaiful dalam keterangan persnya.

ZN dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ZN diancam penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.

Pelaku juga dijerat pasal 6 huruf A Undang-undang yang sama dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top