PALOPO, EDUNEWS.ID – Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku pembusuran di Jl KH Ahmad Kasim, Palopo, Senin (27/5/2024).
Pelaku IM (17) membusur korban bernama Yulias dan Resky.
IM ternyata residivis kasus sajam yang menyelesaikan masa hukuman di Lapas Kelas II A Palopo pada Oktober 2023.
“Kejadian itu bermula saat kedua korban sedang berboncengan, kemudian pelaku mengejar mereka dan melepaskan anak panah yang mengenai korban dan membuatnya jatuh dari motor,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Senin (27/5/2024).
Saat ini, korban menjalani perawatan medis akibat luka di bagian atas lutut kiri.
“Pelaku cemburu karena melihat korban dan pacar pelaku keluar dari masjid pada pagi hari,” tambahnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Palopo bersama barang bukti berupa anak panah (busur) yang terbuat dari besi dengan jambul tali rafia berwarna hijau.
