WAJO, EDUNEWS.ID – Jaksa resmi menetapkan dan menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng Wajo Sulsel, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Lima tersangka dikirim ke Lapas Kelas IA Makassar dan satu tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Makassar.
Penahanan tersebut dikonfirmasi Soetarmi selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel.
“Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ujar Soetarmi dikutip dari detikSulsel, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, para tersangka diperiksa sebagai saksi.
Adapun para tersangka berasal dari latarbelakang yang berbeda, mulai dari kantor Pertanahan Wajo, perwakilan masyarakat dan dua kepala desa.
Dua kades tersebut yakni kades Paselloreng dan kades Arajang.
