MAJENE, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polda Sulbar resmi menetapkan dua anggota Polres Majene sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus pemalsuan dokumen faktur 12 mobil mewah.
Kombes Pol Syamsu Ridwan selaku Kabid Humas Polda Sulbar menyebut tersangka adalah Brigpol HM dan Brigpol MK.
“Kedua anggota turut serta membantu proses registrasi terhadap faktur palsu tersebut,” kata Syamsu dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Kedua tersangka sempat menikmati hasil penjualan mobil yang dipalsukan dokumennya.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual mobil yang seolah-olah mobil baru dan dijual dengan harga pasar,” tutupnya.
Sebagai informasi, keduanya tertangkap dari hasil pengembangan penangkapan pelaku utama yakni AM.
