JAKARTA, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti.
Hal tersebut disampaikan jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa menilai bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis pengadilan menjatuhkan denda.
“Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan,” ujar jaksa.
