SURAKARTA, EDUNEWS.ID – Gibran Rakabuming Raka terbebas dari gugatan Rp204 triliun.
Gugutan tersebut dilayangkan Ariyono Lestari dan kelompok Giliran Berantakan (Giberan).
Mereka menggugat Gibran dan Almas Tsaqibbirru serta KPU soal uji meterill batas usia capres-cawapres di MK.
Gugatan dilayangkan sebab merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK.
Diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan pihak Gibran pada Kamis (22/2/2024).
Pihaknya pengadilan menyebutkan, kewenangan untuk gugatan merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
