Hukum

Golkar Minta Kadernya Wakil Ketua DPRD Tegal Waswad Kooperatif Setelah Ditetapkan Tersangka

ilustrasi

SEMARANG, EDUNEWS.ID – DPD Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Tengah meminta kadernya, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan saat pandemi Covid-19.

“Sebagai warga negara yang baik harus menaati hukum dan aturan yang berlaku,” tutur Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jateng Panggah Susanto saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Selasa (29/9/2020).

Ia menjelaskan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, yang bersangkutan masih menduduki jabatan struktural partai sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal sekaligus menjadi wakil ketua DPRD kota setempat. “Masih di Partai Golkar, jangan buru-burulah, semua ikuti prosesnya saja, belum ada putusan final yang mengikat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Panggah kembali mengingatkan seluruh kader Partai Golkar di Jateng agar mematuhi dan melaksanakan penerapan protokol kesehatan guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, DPD Partai Golkar Jateng telah memberikan teguran keras kepada Wasmad Edi Susilo karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan saat pesta hajatan dengan menggelar konser musik dangdut yang dihadiri ribuan orang pada Rabu (23/9/2020).

rpl

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top