Hukum

Guru di Palopo Cabuli Siswi, Terancam 10 Tahun Bui

foto/ilustrasi

PALOPO, EDUNEWS.ID – Oknum guru SMP Negeri 11 Kota Palopo dituntut 10 tahun penjara lantaran mencabuli siswinya.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Selasa (31/10/2023) lalu.

Abraham Yoseph selaku Humas PN Palopo membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar, terdakwa dituntut 10 tahun, Selasa depan sudah masuk sidang putusan,” kata Abraham dikutip dari palopopos, Rabu (1/11/2023).

Sebagai informasi, pelaku merupakan guru seni dimana korbannya adalah siswa kelas IX.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya secara berulang-ulang.

Selain itu, korban mengaku pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Tak sampai disitu, pelaku mencabuli korban di toilet sekolah sebanyak 4 kali.

Sementara keduanya dikabarkan selama ini menjalin hubungan pacaran.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top