PALOPO, EDUNEWS.ID – Guru SD di Kota Palopo MRL (47) diduga memaksa murid menyodomi dirinya.
Pelaku melakukan aksinya berulang kali di rumahnya.
“Aksi bejat itu dilakukan MRL di rumahnya dan itu sudah berkali-kali,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (5/2/2025).
Pelaku juga sempat meminta korban mengisap alat kelaminnya.
“Kasus ini terungkap setelah menerima laporan,” katanya.
Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban dan meminta untuk tidak menceritakan hal itu ke orang lain.
“Pelaku kerap memberikan uang kepada korban setelah beraksi,” terangnya.
Usai ditangkap dan diperiksa secara intensif, pelaku mengakui perbuatannya.
MRL disangkakan Pasal 82 Ayat 2 undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
