JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tersangka kasus Harun Masiku yang juga sebagai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK.
Hal ini dikonfirmasi pihak KPK dan menyebut pengajuan penangguhan merupakah hak tersangka.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Dia menyebut permohonan penangguhan telah diserahkan kepada penyidik KPK.
“Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” jelasnya.
