PALOPO, EDUNEWS.ID – Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (36), terkait kasus pencurian motor, Selasa (28/5/2024).
Pelaku mencuri motor mahasiswa di Kelurahan Tompotikka, Wara, Palopo yang terparkir di kos.
“Kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya jenis matik di kosnya, setelah beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Polisi yang melakukan penyidikan, menangkap pelaku dirumahnya.
“Selain mengamankan terduga pelaku, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi,” tambahnya.
HS pun mengaku mencuri untuk membayar utangnya melalui pinjaman online (pinjol).
Hingga saat ini HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
