Hukum

IRT Curi Motor Mahasiswa di Palopo Demi Bayar Utang Pinjol

ilustrasi

PALOPO, EDUNEWS.ID – Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (36), terkait kasus pencurian motor, Selasa (28/5/2024).

Pelaku mencuri motor mahasiswa di Kelurahan Tompotikka, Wara, Palopo yang terparkir di kos.

“Kejadian berawal saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya jenis matik di kosnya, setelah beberapa saat kemudian, motor bernomor polisi DP 2239 TL itu hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Polisi yang melakukan penyidikan, menangkap pelaku dirumahnya.

“Selain mengamankan terduga pelaku, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dia curi,” tambahnya.

HS pun mengaku mencuri untuk membayar utangnya melalui pinjaman online (pinjol).

Hingga saat ini HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top