MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kejari Makassar menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sulsel tahun 2021.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing Abdul Wahid Padang (APW), selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV. Inawah Pratama, dan Darmawangsa Daud (DD), selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Andi Sundari selaku Kajari Makassar menyebut, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah peyidikan nomor: Print-02 /P.4.10/Fd.1/03/2024 dan Surat perintah peyidikan nomor: Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024.
Dugaan korupsi ini berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) yakni adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan di lapangan.
“Berdasarkan temuan ahli kontruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya tidak kesesuaian klasifikasi (pembangunan). Mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak,” ungkap Sundari, Kamis (4/7/2024).
Sundari menyebut, proyek dengan anggaran Rp2.719.824.342 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 milyar.
Selanjutnya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
