SINJAI, EDUNEWS.ID – Kejari Sinjai resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (01/11/2023).
Zulkarnaen selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti.
“Dan pada hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka, yaitu yang pertama tersangka berinisial ‘S’, kedua berinisial ‘G’ dan ketiga berinisial ‘H’,” ujar Zulkarnaen.
Selain itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan penyitaan beberapa dokumen.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.400 juta.
