Hukum

Kemkumham akan Beri Sanksi Terhadap Pembebasan Narapidana di Tengah Corona

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan sanksi yang berat terhadap jajaran yang melakukan penyimpangan, seperti mengusulkan pembebasan terhadap narapidana korupsi.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho dalam konferensi video, Rabu, mengatakan dalam keputusan menteri mau pun surat edaran, kepala kantor wilayah (kakanwil) mau pun kepala divisi pemasyarakatan harus melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan, pokoknya Pak Menteri berjanji akan memberi sanksi berat karena itu pelanggaran kemanusiaan,” ujar Nugroho.

Penyimpangan lain seperti pungutan terhadap narapidana atau keluarganya agar dibebaskan dikatakannya juga akan ditindak tegas.

Ia menekankan narapidana dan anak yang kasusnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan pembebasan dengan asimilasi dan integrasi.

Narapidana dengan kasus di luar tindak pidana umum, seperti kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan transnasional terorganisasi tidak termasuk yang diberikan pembebasan.

Terdapat kriteria yang harus dipenuhi narapidana dan anak dalam pengeluaran melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas mau pun cuti bersyarat.

Untuk narapidana sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3/2020).​​​​​​​

dtk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top