Hukum

Ketua-Bendahara KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

LUWU, EDUNEWS.ID – Kejari Luwu resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.

Mereka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Makassar, Selasa (11/3/2025).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah ARM, Ketua KONI Kabupaten Luwu; SS, Bendahara KONI Kabupaten Luwu; dan A, yang juga menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu. Mereka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.

“Terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Soetarmi.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kejari Luwu serta laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp368.979.000.

Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top