SOPPENG, EDUNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng memvonis Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas 4 bulan penjara dalam kasus tindak pidana Pemilu, Senin (25/3/2024).
Henny juga didenda Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan PN Watansoppeng.
Hakim menilai Henny secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” lanjut putusan tersebut.
Diketahui, Henny merupakan anggota DPRD Sulsel 2019-2024.
