Hukum

KPK Minta Kasus Suap Jaksa Pinangki, Kejagung: Kami Aparat Penegak Hukum

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan pun menepis dugaan konflik kepentingan selama pihaknya melakukan penyidikan terhadap anggota Korps Bhayangkara yang disuap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan pihaknya memiliki wewenang untuk mengusut kasus suap Djoktjan terhadap PInangki tersebut. Namun, kata dia, penyidik tetap terbuka untuk melakukan koordinasi dengan KPK.

“Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan,” kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Ia mengatakan terdapat sejumlah aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan juga yang berada di KPK, salah satunya, adalah penuntut umum.

Selain itu, kata Hari, Kejaksaan pun memiliki penyidik untuk menangani perkara tindak pidana korupsi, yakni yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tinggal koordinasi dan supervisi, kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini,” kata Hari.

Hari pun menjanjikan pihaknya akan memproses kasus Jaksa Pinangki ini secara trasparan dan terbuka kepada publik. Dia menegaskan Kejagunga telah bekerja maksimal dan cepat untuk menangani dugaan suap yang diterima dari Djoko Tjandra itu.

Dia menjelaskan sejak perkara itu diterima penyidik Jampidsus pada 4 Agustus 2020, pihaknya langsung menaikkan perkara menjadi penyidikan pada 7 Agustus.

Kemudian, tersangka pertama, yakni Jaksa Pinangki ditetapkan pada 11 Agustus dan langsung ditahan sehari sesudahnya.

Terakhir, setelah berjalan beberapa pekan, pihaknya kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni Djoko Tjandra sebagai pemberi hadiah atau gratifikasi.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam di Takalar, Ternyata PNS

“Kalau dibilang lelet, silakan menilai. Kalau menurut kami, luar biasa cepat,” tutur Hari.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung punya inisiatif menyerahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra ke pihaknya. Soal pengalihan perkara itu dimungkinkan karena telah diatur lewat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Nawawi mengaku enggan bicara secara langsung terkait pengambilalihan penanganan kasus tersebut. Namun, ia berharap ada inisiatif dari institusi terkait, dalam hal ini Kejagung untuk menyerahkannya.

“Saya tidak berbicara dengan konsep ‘pengambil-alihan’ perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau ‘menyerahkan’ sendiri penanganan perkaranya,” ucap Nawawi saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Nawawi mengaku, sejak awal dirinya meyakini bahwa penanganan kasus korupsi atau tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya diserahkan ke KPK. Sebab, kasus-kasus seperti itulah yang menurut Nawawi menjadi domain KPK.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com