Kampus

Mahasiswa Hedon Penerima KIP, dipanggil Pihak Universitas Brawijaya

Universitas Brawijaya

KIP, EDUNEWS.ID – Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang bergaya ‘hedon’ dari Universitas Brawijaya (UB) dijadwalkan akan diundang oleh pihak Kampus . Pihak kampus meminta klarifikasi dari kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dilansir dari detikedu, kasus ini tercuat setelah media sosial X @ubmenfess mengungkap nama-nama mahasiswa UB yang menyalahgunakan KIP Kuliah. Faktanya, KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi tetapi berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Mahasiswa yang dipanggil akan dimintai keterangan oleh Pihak Kampus. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa, Ilhamuddin, panggilan tersebut merupakan salah satu feedback dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslpadik) Kemdikbudristek yang telah mengunjungi UB dan melakukan supervisi.

“kami akan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) UB dalam rangka mencoba mengevaluasi kembali terkait sistem pengelolaan secara internal di KIPK dan juga pengelolaan beasiswa secara umum,” katanya dalam laman UB dikutip Senin (13/5/2024).

Penjelasan Puslapdik
Pihak Puslapdik Kemendikbud sebelumnya telah melakukan kunjungan ke UB untuk melakukan supervisi terkait kasus viral penerima KIP Kuliah yang bergaya hidup hedon tersebut.

“Dalam kegiatan saat ini kita mengklarifikasi ke UB seperti apa yang sesungguhnya terjadi, kenapa bisa viral, apakah betul mahasiswa yang bersangkutan menerima KIP kuliah, dan isu lainnya,” ujar Muni Ika selaku Penanggung Jawab KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud.

“Dalam kasus ini, walaupun by system kita bisa lacak namun kita masih perlu lakukan supervisi ke perguruan tinggi,” sambungnya.

Muni menyebutkan jika sistem Puslapdik sudah menyimpan data kondisi ekonomi para calon penerima KIP Kuliah. Data tersebut sudah diintegrasikan dengan SIPINTAR (Sistem Informasi Indonesia Pintar).

“Anak anak yang waktu SMA nya sudah disitu ketika dia masuk kuliah informasi tersebut tinggal ditarik saja untuk dijadikan data awal calon penerima KIPK,” katanya.

Baca Juga :   KPU : Empat Nama Ingin Maju Pilgub Jakarta Jalur Independen

Meski demikian, Ia menegaskan jika data yang dimiliki merupakan data awal sehingga pada saat mereka masuk kuliah, perguruan tinggi harus kembali melakukan evaluasi di awal seleksi. Evaluasi kemudian juga perlu dilakukan setiap semester.

“Karena mahasiswa penerima beasiswa KIPK menerima bantuan uang pendidikan selama delapan semester, maka setidaknya perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi setiap semester mulai dari IPK, status ekonomi, dan kondisi penerima mahasiswa KIPK apakah masih hidup atau sudah meninggal,” pungkasnya.

Sumber: detikedu

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com