JAKARTA, EDUNEWS.ID – Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020 Alwin Albar divonis 10 tahun dalam kasus korupsi timah.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Alwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Alwin juga didenda Rp750juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Alwin ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
