Hukum

Pakai dan Edarkan Sabu, Polisi Luwu Diberhentikan Tidak Hormat

Upacara pemberhentian oknum anggota polisi

LUWU, EDUNEWS.ID – Pihak Polres Luwu memberhentikan salah satu anggotanya lantaran terbukti memakai dan mengedarkan sabu-sabu.

Pemberhentian Bripka IS digelar dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Arisandi.

Arisandi mengatakan, pelaju memakai dan mengedarkan sabu seberat 5 gram.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian,” ujar Arisandi di Makassar, Rabu (25/12/2024).

Dia mengaku prihatin atas kejadian itu, namun dirinya menegaskan hal ini bentuk komitmen Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota.

“Bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan tiga azas utama yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top