LUWU, EDUNEWS.ID – Pihak Polres Luwu memberhentikan salah satu anggotanya lantaran terbukti memakai dan mengedarkan sabu-sabu.
Pemberhentian Bripka IS digelar dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Arisandi.
Arisandi mengatakan, pelaju memakai dan mengedarkan sabu seberat 5 gram.
“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian,” ujar Arisandi di Makassar, Rabu (25/12/2024).
Dia mengaku prihatin atas kejadian itu, namun dirinya menegaskan hal ini bentuk komitmen Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota.
“Bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan tiga azas utama yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” katanya.
