JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho sepakat dengan penghapusan SKCK.
Menurutnya, SKCK tidak selaras dengan HAM sehingga berpotensi menghalangi hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan.
“Dalam hal sisi hak asasi manusia, itu (SKCK) memang sangat merugikan,” kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/4/2025).
Hibnu menilai, pemberlakuan SKCK membatasi hak asasi manusia dan sangat merugikan terutama bagi mantan narapidana ketika hendak mencari pekerjaan yang layak.
Ia mengatakan perilaku pencari kerja sebenarnya dapat terlihat saat yang bersangkutan menjalani wawancara, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan kehendak perusahaan selaku pengguna.
Bahkan, kata dia, SKCK dapat menjadikan stigma negatif bagi orang-orang yang mempunyai catatan-catatan negatif karena pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan.
“Jangan sampai orang mau berusaha, sudah mendapatkan stigma negatif dulu, itu yang tidak boleh. Padahal saat sekarang, mantan narapidana kasus korupsi boleh mencalonkan diri dalam pilkada, kenapa mantan narapidana lainnya harus terkendala dalam mencari pekerjaan karena adanya catatan negatif dari kepolisian,” kata Hibnu menegaskan.
