Hukum

Pelaku Asusila Jual Konten Seharga 350 ribu

foto/tersangka

BALIKPAPAN, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap perempuan berinisial YR (24) lantaran menjual konten asusila di media sosial, Senin (4/3/2024).

Tim Patroli Siber Polda Kaltim menemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio di web milik pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan juga rekam jejak digital.

Pelaku mengaku sudah menjalakan aksinya sejak Januari – Februari 2024. 28 foto serta rekaman desahan yang diproduksi dihargai Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top