SOLO, EDUNEWS.ID – Relawan Pemuda Patriot Nusantara resmi melaporkan sejumlah orang ke Polres Metro Jakarta Pusat hari ini, Rabu (23/4/2025) terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
“Jadi terlapornya itu empat orang, yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Rusdiansyah mengaku dalam pelaporan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
