RIAU, EDUNEWS.ID – Polda Riau berhasil menangkap empat pelaku jaringan pengedar narkoba internasional.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.
“Dengan banyaknya jumlah barang bukti tersebut, keempat tersangka terancam hukuman mati. Ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal Selasa (14/1/2025).
Keempat tersangka yang diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka ditangkap pada Kamis di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Iqbal.
Operasi yang dilakukan oleh Tim Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau Kompol Riyan Fajri ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan kerja keras tim di lapangan.
“Ini adalah pukulan telak bagi para pengedar narkoba. Kita tidak akan pernah lelah untuk memburu mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Iqbal.
