Hukum

Polda Metro Bakal Panggil Fahira Idris dalam Kasus Ade Armando

EDUNEWS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang ditujukan kepada Dosen UI, Ade Armando. Tak cuma saksi, pemanggilan juga akan ditujukan kepada Senator DKI Jakarta, Fahira Idris sebagai pihak pelapor.

“Nanti tengah dijadwalkan oleh penyidik untuk diklarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/11/2019).

Laporan Fahira terhadap Ade Armando resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE.

Fahira khawatir jika Polri tidak segera memproses Ade Armando soal unggahan foto Anies yang diedit seperti Joker akan berdampak kepada masyarakat luas.

“Terbayang enggak nanti bila hal ini lewat, tidak tersentuh hukum. Saya ngeri anak-anak kita kalau kesal sama Menteri, Presiden, Gubernur nanti dia akan melakukan yang seperti ini, bahkan lebih buruk,” ujar Fahira di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2019).

rmo

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top