Hukum

Polisi Ringkus Bandar Sabu di Bone

Barang bukti

BONE, EDUNEWS.ID – Sat Narkoba Polres Bone berhasil meringkus terduga bandar sabu, Sabtu (11/5/2024).

Pelaku inisial S merupakan warga Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Bone.

Polisi menyita satu buah kantong plastik warna merah bergaris hitam berisi 45 sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu-sabu.

Polisi juga menyita satu buah aluminum foil, satu sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone merek Vivo warna hitam.

Kasat narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan S atas pengembangan atau penunjukan langsung dari tersangka EJP alias E, yang telah tertangkap duluan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.

“Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saudara S, ditemukan barang bukti didalam kamar rumahnya berupa 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam merah bergaris yang didalamnya terdapat 45 sachet kristal bening ukuran sedang diduga sabu, satu buah aluminum foil yang didalamnya terdapat satu sachet kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan terselip disebuah sapu lidi yang sementara tergantung dibelakang pintu kamar pelaku, dan ditemukan pula satu paket sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh pelaku sisa yg telah dikonsumsinya,” katanya

Dari pengakuan pelaku lanjutnya, sabu tersebut diperolehnya dari A melalui perantara seseorang yang tidak dikenalnya di depan pelabuhan Pare – Pare pada Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita sebanyak satu sachet ukuran besar atau satu ball seharga Rp. 32.000.000.

“Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba polres bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara pelaku EJP alias E diproses dalam Laporan Polisi berbeda sedangkan sdr. A masih dalam pencarian,” tutupnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top