Hukum

Polisi Sinjai Tangkap Pengedar Sabu

Pelaku

SINJAI, EDUNEWS.ID – Polisi Polres Sinjai menangkap seorang pria tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pelaku ditangkap di Jalan Persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, sekitar pukul 15.00 wita.

Pelaku yang diamankan berinisial lel. HS (34).

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan satu unit handphone merk vivo Y18 warna blue sky.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top