Hukum

Polisi Tembak Selebgram Asal Medan Gegara Narkoba

Ilustrasi

MEDAN, EDUNEWS.ID – Polisi meringkus seorang selebgram bernama Muhammad Yogi (29) karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Yogi berusaha melarikan diri saat ditangkap sehingga diberikan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur tepat di kakinya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024).

Gidion menyebutkan Yogi ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Besar Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Saat digeledah, polisi menemukan 5 kilogram sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel yang dibawanya,” ujarnya.

Dari pengakuan Yogi, kata Gidion, narkoba tersebut diperolehnya dari SS. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada NH alias D. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap SS.

“Lalu dilakukan pengembangan sehingga petugas menangkap SS di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Deli Tua pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB,” urainya.

Gidion menambahkan dari pemeriksaan, SS mengaku masih menyimpan narkoba di kediamannya di Perumahan Griya Deli Asri di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru.

“Lalu petugas menggeledah rumah SS dan menemukan narkotika. Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus NH di Jalan Sempurna, Kecamatan Beringin,” terangnya.

Dari pemeriksaan, NH mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta lewat Bandara Kualanamu. NH sendiri pernah bekerja di Bandara Kualanamu sehingga memiliki akses menyelundupkan barang haram tersebut.

“Total narkotika yang disita dari ketiga tersangka ini yakni 6 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” terangnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top