BANDUNG, EDUNEWS.ID – Polrestabes Bandung terus menyelidiki kasus penyerangan Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung yang terjadi pada Rabu (15/1/2025).
Lima orang anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kelima tersangka berinisial MJ, ZM, OP, GS dan FAS.
Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas mengatakan peran masing-masing tersangka berbeda-beda dalam kasus penyerangan ke kantor Pemuda Pancasila di Jalan BKR Bandung.
Kepolisan telah memeriksa saksi yaitu korban dari ormas Pemuda Pancasila yang mengalami kekerasan mulai dari pengerusakan kantor, mobil hingga motor serta penganiayaan.
“Sejumlah alat bukti turut diamankan yaitu rekaman kamera CCTV, satu batang bambu, satu buah bongkahan semen, satu batang besi, dia buah sarung golok. Satu buah ranting kayu serta dua kendaraan mobil yang mengalami kerusakan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Kelima tersangka dijerat pasal pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang dan pengerusakan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan GRIB Jaya terhadap ormas Pemuda Pancasila.
Termasuk untuk memastikan apakah penyerangan tersebut dilakukan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Blora, Jawa Tengah.
“Jadi sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekkan antara kedua ormas,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.
