Hukum

Polisi Ungkap Aktivitas PSK di Barru

Polisi menangkap mucikari PSK di Barru

BARRU, EDUNEWS.ID – Polres Barru Sulawesi Selatan berhasil mengamankan IA yakni mucikari Pekerja seks komersial (PSK).

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung kopi, Desa Siawung, Kabupaten Barru, Jumat (4/8/2023) kemarin.

Hal itu disampaikan pihak kepolisian melalui konferensi pers di Polres Barru, Selasa (8/8/2023).

Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana menyebut mucikari menawarkan jasa PSK dengan tarif hingga tiga 300 ribu rupiah.

“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya,” ungkap Doris.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah menjalankan praktik ini sekitar dua bulan sebelum dilakukan pengungkapan,” tambahnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Diketahui, aktivitas PSK saat ini menjadi fenomena yang kian menjamur dimana-mana.

Kemudahan akses informasi juga menjadi faktor utama aktivitas PSK terus langgeng hingga sekarang.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dan pihak terkait namun belum mampu menyelesaikan persoalan ini.

Aktivitas PSK terutama di kota-kota besar dilakukan dengan mobile atau via aplikasi smartphone.

Selain tidak sejalan dengan norma sosial dan agama, aktivitas PSK juga turut membawa dampak buruk terhadap kesehatan reproduksi seseorang.

Terlebih aktivitas PSK tidak jarang melibatkan pemuda bahkan anak dibawah umur atau ABG.

Meski begitu, faktor ekonomi masih menjadi alasan utama masih maraknya aktivitas PSK.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top