Hukum

Prof Marwan Mas Tanggapi Kasus Dugaan Mark Up Bansos Makassar

Pengamat Hukum Pidana Prof Marwan Mas.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kasus dugaan mark up Bantuan Sosial untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Kota Makassar semakin menjadi perhatian publik.

Pasalnya hingga pertengahan tahun 2021 penegak hukum belum menetapkan tersangka kasus tersebut.

Penyidik hingga kini masih menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui kerugian keuangan negaranya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Prof Marwan Mas menduga kasus dugaan mark up Bansos Kota Makassar dilakukan oleh oknum pejabat yang berwenang pada saat itu yang kemungkinan tidak sejalan dengan Moh Ramdhan Pomanto.

“Saya menduga yang otaki ini adalah pejabat yang sebelum Pak Danny menjabat,” kata Prof Marwan kepada redaksi edunews.id di salah satu Warkop bilangan Toddopuli, Selasa (31/8/2021).

Ia menjelaskan bahwa maka dari itu Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melakukan APBD perubahan agar anggaran daerah tidak lagi disalah gunakan oleh oknum tertentu.

“Jadi termasuk perubahan APBD Makassar 4,4 triliun makanya ini mau rubah biar jelas karena anggaran Covid-19 kemarin itu seperti ini, dikorupsi,” jelas Prof Marwan yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa itu. itu.

Lanjut Prof Marwan Mas, ia menilai Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bisa lolos dari jeratan korupsi jika pejabatnya berintegritas dan mendukung penuh programnya.

“Ini kan sudah diganti camat dan penggantinya itu kita harapkan mendukung pemerintahan yang dilaksanakan oleh Walikota Makassar. Jangan seperti dugaan saya bahwa camat-camat yang diganti itu tidak sepenuhnya mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Walikota Makassar,” ujarnya.

Maka dari itu untuk menghindari praktek-praktek korupsi maka 15 camat yang baru saja dilantik, pimpinan SKPD Kota Makassar dan kelompok kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) harus pro aktif mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Semua Camat, pimpinan SKPD, dan kelompok kerja PBJ harus mengetahui tata cara pengadaan barang dan jasa sehingga yang menang tender betul-betul yang bersih penyelewengan,” tuturnya.

“Bagaimana Caranya? anda harus ‘satunya kata dengan perbuatan’ artinya berintegritas, profesional dan berani melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Yaa tiga itu harus menjadi pegangan, itulah yang kita harapkan kepada Camat, SKPD dan pejabat kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Ia mengungkapkan data bahwa yang paling banyak dikorupsi oleh oknum pejabat adalah pada pengadaan barang dan jasa.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top