JABAR, EDUNEWS.ID – Anggota Polisi dari Polda Jabar dipecat secara tidak hormat lantaran melanggar kode etik.
Sebanyak 28 anggota polisi terbukti terlibat dalam kriminal dan pelecehan seksual.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan wujud dan komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personel yang melanggar.
“Keputusan ini tentu merupakan hal yang berat. Namun, kita tidak boleh ragu,” ujar Akhmad, Rabu (6/2/2024).
Sebab menurutnya, Polri berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
“Hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah,” jelasnya.
“Saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” tegas Akhmad.
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan kepada 28 orang anggota Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar.
Serta dari 13 satuan wilayah jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
