Hukum

Sopir Truk Tabrak Warga Positif Narkoba

Ilustrasi

TANGERANG, EDUNEWS.ID – Polisi menetapkan sopir truk bermuatan tanah berinisial DWA yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Tangerang, sebagai tersangka.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto mengatakan penetapan tersangka dilakukan lantaran pengemudi truk dinilai telah lalai dalam berkendara hingga menimbulkan korban.

“Jadi pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan korban,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Wiyoto mengatakan hasil tes urine terhadap pengemudi truk, positif narkotika. Pelaku terbukti dalam kondisi mengkonsumsi narkoba saat sedang membawa truk tersebut.

“Saya perintahkan untuk lakukan cek urine ternyata positif urinenya mengandung amphetamin,” jelasnya.

Sejumlah personel kepolisian juga dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif serta menjaga barang bukti truk.

“Truk yang dibakar yang dirusak tetap di sana kita amankan, dan sampai malam ini (kemarin) terus kita jaga situasinya, dan laporan sudah cukup kondusif,” tuturnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top