JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kepala Desa atau kades Kohod bersedia membayar denda administratif senilai Rp48 miliar.
Denda tersebut dijatuhkan akibat Kades Kohod terbukti terlibat pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono pun memberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda itu.
“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
