BOGOR, EDUNEWS.ID – Dua anggota Polres Bogor dipecat secara tidak hormat karena terlibat perkara narkoba dan penipuan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan pemecatan dilaksanakan bulan ini.
“Proses PTDH di paparan tahun 2024 nihil, tetapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang (yang diberhentikan),” kata AKBP Rio, Jumat (3/1/2025).
Dia menjelaskan dua anggota Polres Bogor itu dipecat karena dinilai telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
“Jadi, saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kami melakukan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela,” kata Rio.
Rio menjelaskan selama tahun 2024 ada sebanyak 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik. Angka pelanggaran kode etik ini naik, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tujuh anggota.
“Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana,” tegas Rio.
