Hukum

Tersangka Suap Gugat KPK

JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK digugat Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Gugatan itu berupa praperadilan. Masalah yang diuji yakni terkait keabsahan penetapan tersangka yang sudah dilakukan KPK terhadap Rudy.

Gugatan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 11 Oktober 2024. Praperadilan itu tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tidak dirinci tuntutan Rudy dalam perkara itu. Namun, PN Jaksel sudah menentukan jadwal sidang untuk Rudy melawan KPK digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top