Hukum

Tetapkan Tersangka Berinisial ‘H’ Terkait Dugaan Korupsi Dana PNPM, Kejaksaan Soppeng Kejar Tersangka Baru

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Muhammad Musdar SH.

SOPPENG, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan penyidikan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan program nasional PNPM Mandiri Pedesaan.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Musdar SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng melalui keterangan persnya, Kamis (2/12/2021).

Ia menyampaikan bahwa penyimpangan itu dalam bentuk simpan pinjam perempuan (SPP), bersumber dari APBN dan APBD di Kecamatan liliriaja kabupaten Soppeng hingga menetapkan tersangka.

“Adapun inisial yang telah ditetapkan selaku tersangka “H”, dia selaku Ketua UPK SPP PNPM dikecamatan liliriaja Kabupaten Soppeng,” kata Musdar.

Musdar menjelaskan dugaan penyimpangan pengelolaan program nasional PNPM Mandiri pedesaan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2016 sampai 2021.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 800.000.000 juta.

Sekarang ini kejaksaan masih mendalami pemeriksaan, dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top