EDUNEWS.ID, GORONTALO – Perdagangan rokok ilegal di Gorontalo belum surut. Dalam operasi gabungan terbaru, tim dari Lanal Gorontalo dan Bea Cukai berhasil menyita 100.740 batang rokok ilegal jenis SKM yang diselundupkan melalui pelabuhan kecil dan jalur ekspedisi. Penangkapan dilakukan pada 29–30 Juli, setelah aparat mengantongi informasi intelijen yang mengarah pada jalur distribusi tersembunyi.
Operasi ini bukan sekadar penindakan rutin. Ini bagian dari perlawanan terhadap bisnis ilegal yang merugikan negara dan secara langsung mengancam kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal itu bukan cuma soal cukai, tapi soal kesehatan. Kita tidak tahu bahan bakunya, tidak ada kontrol produksi, tapi tetap dikonsumsi,” tegas Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana.

Pengungkapan Rokok Ilegal TNI AL – Bea Cukai. (Foto: Faradila/Edunews).
Menurut data Bea Cukai Gorontalo, selama tahun 2025 saja sudah terjadi 23 kali penindakan, dengan total lebih dari 691 ribu batang rokok ilegal diamankan. Lonjakan ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2024, yang mencatat 39 penindakan dengan total 287 ribu batang.
Pola distribusinya terus berkembang: dari pelabuhan besar yang kini dijaga ketat, beralih ke pelabuhan kecil yang minim pengawasan. Celah ini dimanfaatkan para pelaku untuk memasukkan barang tanpa cukai yang jelas asal-usulnya.

Rokok Ilegal yang Berhasil diamankan. (Foto: Dila/Edunews).
“Kami tahu mereka main di celah. Pelabuhan kecil, distribusi cepat, dan sembunyi-sembunyi. Tapi dengan bantuan Lanal Gorontalo sudah di sebar intelijen untuk pengawasan lebih ketat” ujar Ade Zirwan, Kepala Bea Cukai TMP C Gorontalo.
Zirwan memastikan seluruh barang bukti akan dimusnahkan, bukan disimpan atau dilelang, demi memutus total rantai peredarannya. Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dini karena banyak jalur distiribusi yang tak sepenuhnya bisa dipantau secara permanen.

Rokok Ilegal yang Berhasil diamankan. (Foto: Dila/Edunews).
Sementara itu, tersangka dalam kasus saat ini berjumlah satu orang telah diamankan dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.

Rokok Ilegal yang Berhasil diamankan. (Foto: Dila/Edunews).
Pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda 4 kali lipat dari nilai cukai, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Reporter: Faradila Alim
