Gorontalo

Peredaran 103.000 Batang Rokok Ilegal Berhasil digagalkan

EDUNEWS.ID, GORONTALO – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran 103.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya intensif pemetaan wilayah rawan peredaran barang ilegal dan pengumpulan informasi intelijen.

Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara bertahap. Dalam salah satu aksinya, tim gabungan berhasil menggagalkan distribusi 54.000 batang rokok ilegal yang rencananya akan diedarkan ke toko-toko eceran.

Sinergitas TNI AL dan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. (Foto: Dila/Edunews).

“Jadi kami mulai dengan memetakan daerah yang rawan dan mulai melakukan tindakan pencegahan dengan menggagalkan peredarannya,” ujar Letkol Martha.

Berdasarkan perhitungan, potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp40,28 juta. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022, pelanggaran ini dikenakan sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai, yakni Rp120,85 juta.

Sinergi antara Lanal Gorontalo dan Bea Cukai terus diperkuat untuk memastikan pengawasan terhadap barang ilegal semakin efektif. Upaya ini bertujuan melindungi penerimaan negara serta mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

 

Reporter: Faradila Alim.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top