JAKARTA, EDUNEWS.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menguraikan bahwa KUHP baru sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitas.
Hal tersebut disampaikan pejabat yang akrab disapa Eddie Hiariej dalam diskusi bertajuk “KUHP Baru dan Masa Depan Hukum di Indonesia”, yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (12/4/2023).
“Sederhananya kalau keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku artinya pelaku akan dijatuhi sanksi atas perbuatan yang dia lakukan sebagai tindakan koreksi bahwa dia bersalah,” terang Eddy.
Menurutnya, keadilan restoratif di dalam KUHP baru ditujukan kepada korban dalam artian korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Sementara keadilan kolektif ditujukan kepada pelaku dan keadilan restoratif ditujukan kepada korban, maka keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada pelaku maupun korban.
“Jadi pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi tetapi harus juga diperbaiki, harus direhabilitasi, demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi juga harus direhabilitasi. Itu adalah visi dari KUHP nasional,” ungkap Eddy.
Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap mengatakan, KUHP baru harus disosialisasikan ke publik khususnya mahasiswa agar tidak terjadi salah penafsiran.
“Kita coba tabayyun dengan isi dari KUHP baru ini dengan Wamen (Edward Omar Sharif Hiariej), karena dulu ruang dialog kita dengan pihak Kemenkumham terbatas,” ujar Ari.
Meski begitu, Ari menilai beberapa pasal KUHP baru bermasalah.
“Salah satunya ya pasal penghinaan presiden dan penghinaan lembaga negara. Pasal ini tentunya berbahaya bagi kita aktivis yang sering demo ke jalan ini,” tutupnya.
