Nasional

Jakarta PPKM Level 1, Semua Kantor WFO 100 Persen

WFO

JAKARTA, EDUNEWS.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan semua gedung perkantoran beroperasi 100 persen. Aturan itu dibuat karena Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

“Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022).

Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Dia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19. “Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Dia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit. “Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” tuturnya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top