Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilapor ke KASN, Dugaan Poligami

Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Jaksa Agung ST Burhanuddin diduga beristri dua alias poligami. Salah satu istrinya diduga merupakan pejabat di Kejaksaan Agung. Atas dugaan tersebut Jaksa Agung Burhanuddin pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

ST Burhanuddin dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus. Laporan langsung diserahkan ke Ketua KASN Agus Pramusinto.

“Kami datang ke KASN menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang beredar di media. Ini kan dugaan nanti bukti-buktinya akan dicari oleh KASN,” katanya di kantor KASN, Kamis (4/11/2021), melansir fajar.co.id, Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut mengatur larangan poligami bagi PNS laki-laki maupun perempuan.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang beredar, ST Burhanuddin menikah dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Padahal sesuai situs resmi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki istri Sruningwati Burhanuddin, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

Dugaan poligami Jaksa Agung dinilai bertentangan dengan PP No 45/1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS.

Sesuai dengan pasal 4 aturan tersebut, PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat. Sementara PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

“Dugaan itu nanti kan kemudian akan dicari bukti-bukti mengarah pada tindakan apa yang kemungkinan dilanggar oleh pejabat di Kejaksaan Agung,” katanya.

Sementara Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan tersebut.

“Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klarifikasi dengan berbagai pihak. Kami harus kaji laporannya,” katanya, Kamis (4/11).

Dikatakannya, pihaknya tak bisa memastikan kapan hasil penyelidikan itu bisa disampaikan ke publik.

Diperlukan waktu agak lama untuk mencari informasi yang pasti terkait dugaan pelanggaran etik PNS yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan salah seorang pejabat perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Namun, dia memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

“Kami enggak tahu berapa waktu yang diperlukan untuk penyelidikan. Tapi dari kami tentu akan dilakukan secepatnya karena prosedur pelayanan tidak boleh lambat,” ujarnya. (int)

sumber : fajar.co.id

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top