DAERAH

Jaksa Bebaskan Seorang Ayah di Pangkalpinang yang Curi Ponsel demi Belajar Anak, Alasannya bikin Haru!

Jaksa Bebaskan Seorang Ayah di Pangkalpinang yang Curi Ponsel demi Belajar Anak

PANGKALPINANG, EDUNEWS.ID- Seorang ayah inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung menjadi tersangka kasus pencurian handphone. Kasusnya sempat diproses polisi dan akhirnya dibebaskan ditingkat kejaksaan.

Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di media sosial. Dalam video viral tersebut, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur usai Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menghentikan kasusnya.

Dalam video itu juga terlihat anak dari RC dihadiahi handphone oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian.

Jefferdian mengatakan kasus ini berawal dari terdakwa mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Babel.

“Bahwa motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” ujar Jefferdian saat ditemui di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

“Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian),” jelasnya.

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum,” menambahkan.

Atas dasar itu, kata dia, pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka. Apa lagi motifnya melakukan pencurian itu agar anaknya bisa belajar online.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh intelejen dan Pidum, mereka adalah orang yang kondisinya dalam kekurangan, dan motifnya kenapa dia bisa melakukan itu adalah bagaimana anaknya bisa sekolah secara daring,” beber Dia.

Menurutnya penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana

“Selain merestorative justice perkara itu, saya melihat ada persoalan yang esensi di sana. Yakni kebutuhan sekolah anaknya, dan tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan handphone. Agar anak ini bisa melakukan proses belajar mengajar secara daring,” sebutnya.

“Saya juga sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top