JAKARTA, EDUNEWS.ID – Bagi Wajib Pajak yang mendapati status “Lebih Bayar” saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebaiknya jangan terburu-buru mengharapkan pengembalian dana atau restitusi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mempertegas aturan mengenai kondisi apa saja yang membuat angka lebih bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT yang mulai berlaku efektif sejak 16 Maret 2026.
Faktor Pembulatan dan Pajak DTP
Berdasarkan Pasal 22 dalam aturan tersebut, salah satu poin utama yang disoroti adalah selisih akibat pembulatan teknis. Jika angka lebih bayar muncul hanya karena perbedaan pembulatan penghitungan dalam sistem administrasi DJP, maka selisih tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran riil dan tidak bisa dikembalikan.
Selain itu, status lebih bayar yang berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) juga tidak dapat diajukan restitusi. Hal ini dikarenakan pajak tersebut pada dasarnya tidak dibayarkan secara langsung dari kantong wajib pajak, melainkan diberikan sebagai insentif oleh negara.
Waspadai Kesalahan Pengisian SPT
DJP juga menekankan pentingnya akurasi dalam pengisian dokumen perpajakan. Beberapa kekeliruan yang sering menyebabkan munculnya angka lebih bayar “semu” antara lain:
- Kesalahan mencantumkan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pekerjaan.
- Pencatatan kredit pajak tanpa diikuti pelaporan penghasilan yang sesuai.
- Mencampurkan kredit pajak bersifat final ke dalam penghitungan penghasilan tidak final.
- Memasukkan kredit pajak milik pasangan (istri) yang tidak sesuai dengan skema perpajakan yang dipilih.
- Ketentuan Khusus bagi ASN, TNI, dan Polri
Aturan ini juga memberikan perhatian spesifik bagi aparatur negara, termasuk PNS, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.
Bagi kelompok ini, nilai lebih bayar tidak dapat dimintakan kembali apabila seluruh penghasilannya bersumber dari APBN atau APBD, namun muncul selisih lebih bayar karena perbedaan hitungan dengan bukti potong resmi (formulir BPA2).
Jika ditemukan kondisi-kondisi di atas, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat pemberitahuan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT tersebut dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
Melalui aturan baru ini, masyarakat diharapkan lebih teliti dalam menghitung dan melaporkan pajaknya agar status SPT yang dilaporkan sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. (*)
