JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret kini diundur hingga 30 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kebijakan tersebut sebagai langkah untuk menyelaraskan batas waktu lapor WP Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan. “Batas lapor SPT boleh seperti itu (disamakan dengan WP Badan pada akhir April). Bukannya Dirjen Pajak sudah menyampaikan hal ini?” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Penyesuaian dengan Cuti Bersama Idul Fitri
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kalender nasional, di mana batas akhir pelaporan semula (31 Maret) bertepatan dengan periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya memang telah membuka opsi perpanjangan ini guna memberikan fleksibilitas bagi masyarakat.
Awalnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana melakukan evaluasi tren pelaporan pada satu minggu sebelum Lebaran. Namun, dengan adanya arahan dari Menteri Keuangan, kepastian perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan rasa tenang bagi wajib pajak yang sedang mempersiapkan mudik atau merayakan hari raya.
Fokus pada Kenyamanan Wajib Pajak
Kebijakan perpanjangan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap potensi kendala teknis maupun administratif yang mungkin dihadapi masyarakat selama masa libur panjang. Alih-alih memaksakan tenggat di tengah masa libur, pemerintah memilih untuk memberikan ruang tambahan selama satu bulan penuh bagi individu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan tradisi tahunan Idul Fitri. Bagi para ASN, TNI, dan Polri, perlu dicatat bahwa imbauan pelaporan tetap diharapkan bisa diselesaikan lebih awal sesuai instruksi masing-masing instansi.
Pihak DJP tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan pelaporan melalui e-Filing agar proses administrasi dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja, dan di mana saja sebelum batas waktu baru berakhir (*)
